CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Waduh! Fenomena Downtrading Bikin Setoran Cukai Rokok 2023 Menyusut


Rabu, 13 September 2023 / 17:43 WIB
Waduh! Fenomena Downtrading Bikin Setoran Cukai Rokok 2023 Menyusut


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat maraknya peralihan konsumsi ke rokok murah (downtrading) jadi tantangan dalam mengejar target penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan, tidak hanya pada tahun ini, fenomena downtrading juga telah menjadi penghambat setoran cukai rokok pada tahun-tahun sebelumnya.

"Iya, itu (downtrading) dari dulu sebetulnya tetap menjadi tantangan," ujar Untung kepada awak media di Sidoarjo, Rabu (13/9).

Apalagi peningkatan tarif cukai tembakau akan berimplikasi pada peningkatan harga produk tembakau, khususnya rokok. Tak heran, peningkatan harga ini diikuti oleh peralihan konsumsi dari rokok golongan I yang mahal ke rokok golongan di bawahnya yang lebih murah.

Peralihan konsumsi tersebut berimbas pada penurunan jumlah produksi rokok golongan I, utamanya sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM) yang cukainya lebih tinggi.

Baca Juga: Objek Cukai Minuman Berpemanis Berpotensi Lebih Banyak, Kemenkeu Beberkan Alasannya

"Tentu penurunan (konsumsi) golongan I akan berpengaruh lebih signifikan dibandingkan kalau golongan II dan III," katanya.

Untuk itu, pembenahan struktur tarif cukai perlu terus dilakukan. Pasalnya, masyarakat kelompok bawah yang lebih sensitif terhadap harga akan lebih memilih rokok yang lebih murah.

"Ini kan tentu menjadi perhatian kita adalah apakah struktur tarif itu sudah dalam posisi yang sudah di optimalisasi. Artinya ketika dinaikkan lagi malah justru akan menimbulkan ilegal," terang Basuki.

"Atau tadi karena golongan I sudah terlalu tinggi, maka mereka tentu cenderung untuk golongan II yang relatif tarif cukainya lebih rendah," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sampai akhir Agustus 2023 hanya mencapai Rp 126,8 triliun.

Baca Juga: Bea Cukai Jatim Bidik Setoran Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Rp 2,5 Triliun

Realisasi tersebut turun 5,82% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp 134,65 triliun. Realisasi tersebut juga baru setara 54,53% dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

Kemenkeu melihat adanya potensi tidak tercapainya target penerimaan cukai rokok tersebut salah satunya di karena kan fenomena downtrading.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×