Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan rapat bersama asosiasi pelaku usaha membahas penerapan tarif perdagangan baru Amerika Serikat (AS), Senin (7/4).
Pemerintah Indonesia sepakat akan memilih jalur negosiasi. Kemendag kemudian akan menyerahkan negosiasi terkait kebijakan tarif resiprokal AS kepada Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Lobi-lobi tarif ini kemudian akan dipimpin langsung Airlangga.
Terkait kebijakan Trump ini, para pelaku usaha mengeluhkan mengenai kemungkinan pasar Indonesia yang terancam akan kebanjiran produk impor, sebab nantinya akan ada banyak negara eksportir ke AS yang mengalihkan negara tujuan ekspornya.
Jika Indonesia menjadi sasaran baru negara eksportir tersebut, otomatis barang impor dari negara seperti China dan Vietnam akan semakin membanjiri pasar dalam negeri. Produk impor ini tentu akan memperparah kondisi industri dalam negeri
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah tidak khawatir akan ancaman barang impor yang akan membanjiri pasar Indonesia.
“(Kekhawatiran impor banjiri pasar Indonesia) Enggak enggak,” terang Busan kepada wartawan usai rapat di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (7/4).
Baca Juga: Hadapi Tarif Trump, Pemerintah Diminta Lindungi Kelas Menengah & Percepat Hilirisasi
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan pihaknya telah melakukan mekanisme antisipasi terhadap masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia.
Salah satunya adalah dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD).
“Jadi kan kita ada BMTP, ada BMAD. Kalau dia misalnya ada yang khawatir bahwa terjadi dumping, sudah ada mekanismenya di Kemendag dan juga di Kementerian Keuangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan pemerintah telah menyampaikan kepada para pelaku usaha bahwa akan diperlakukannya percepatan proses. Sehingga, ketika terjadi indikasi ancaman di situasi seperti sekarang, pemerintah bisa sigap dalam melindungi industri dalam negeri.
“Jadi supaya begitu, ada indikasi dengan situasi seperti sekarang, kami berharap proses yang kami lakukan untuk melindungi industri dalam negeri itu kebijakannya tidak lama untuk keluarnya,” terangnya.
Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Dikhawatirkan Berdampak Serius Terhadap Industri di Indonesia
Selanjutnya: Jasa Marga (JSMR) Raup Cuan dari Arus Mudik Lebaran, Cek Rekomendasi Analis
Menarik Dibaca: Menu Diet Sehat Seminggu yang Dapat Anda Coba Konsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News