Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menyesalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan Menkumham itu melanggar hukum.
"Menteri Hukum kok malah melanggar hukum," kata Idrus, di Jakarta, Selasa (10/3).
Idrus mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menggunakan landasan putusan Mahkamah Partai Golkar. Padahal, kata Idrus, putusan Mahkamah Partai terbelah menjadi dua dan seharusnya tidak bisa dijadikan landasan.
"Ini pelanggaran. Mau jadi apa negara ini? Karena ini lucu-lucuan, drama politik, sebuah pemerintahan tapi berpihak," ujar Idrus.
Selanjutnya, kata Idrus, pihaknya akan menyurati Kemenkumham dan menjelaskan bagaimana putusan Mahkamah Partai yang sebenarnya. Dalam surat itu, akan dijelaskan juga pemalsuan yang dilakukan kubu Agung saat penyelenggaraan Munas di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.
Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News