kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

IdEA desak penerapan pajak e-commerce ditunda karena halangi perkembangan usaha


Senin, 14 Januari 2019 / 15:32 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Hal lain yang menjadi perhatian idEA adalah bagaimana kesiapan dalam menjalankan PMK ini khususnya terkait upaya platform e-commerce melakukan validasi atas NPWP dan lainnya. Ignatius memandang PMK yang baru diluncurkan pekan lalu ini belum bisa diberlakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan.

"Masalah kesiapan infrastruktur dan sistem ini sepertinya tidak akan terkejar hingga 1 April. Cuma tiga bulan kurang. 2,5 bulan sepertinya tidak akan terkejar. Ini bukan hanya kita dengan seller, tapi juga pelaku dengan DJP, dan dukcapil," tambah Ignatius.

Tak tinggal diam, idEA pun akan melakukan studi lebih lanjut atas pemberlakuan PMK ini. Dengan studi ini akan bisa dilihat seperti apa dampak yang akan ditimbulkan pada pedagang dan marketplace, dan apa pilihan lain yang bisa diterapkan. Lalu, idEA akan menyurati Kementerian Keuangan termasuk Menteri Keuangan untuk segera melakukan audiensi terkait masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×