kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

IdEA desak penerapan pajak e-commerce ditunda karena halangi perkembangan usaha


Senin, 14 Januari 2019 / 15:32 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Hal lain yang menjadi perhatian idEA adalah bagaimana kesiapan dalam menjalankan PMK ini khususnya terkait upaya platform e-commerce melakukan validasi atas NPWP dan lainnya. Ignatius memandang PMK yang baru diluncurkan pekan lalu ini belum bisa diberlakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan.

"Masalah kesiapan infrastruktur dan sistem ini sepertinya tidak akan terkejar hingga 1 April. Cuma tiga bulan kurang. 2,5 bulan sepertinya tidak akan terkejar. Ini bukan hanya kita dengan seller, tapi juga pelaku dengan DJP, dan dukcapil," tambah Ignatius.

Tak tinggal diam, idEA pun akan melakukan studi lebih lanjut atas pemberlakuan PMK ini. Dengan studi ini akan bisa dilihat seperti apa dampak yang akan ditimbulkan pada pedagang dan marketplace, dan apa pilihan lain yang bisa diterapkan. Lalu, idEA akan menyurati Kementerian Keuangan termasuk Menteri Keuangan untuk segera melakukan audiensi terkait masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×