Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan data studi populasi UKM di Indonesia yang dilakukan idEA pada 2017. Dari 1.765 pelaku UMKM di 18 kota di Indonesia 80% dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15% masuk kategori kecil dan hanya 5% yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah. Artinya 80% yang masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisnis sebelum bisa membesarkan usaha.
Pemberlakuan PMK ini pun dikawatirkan akan mendorong pedagang untuk pindah ke media sosial yang minim kontrol dan tidak diciptakan untuk melakukan transaksi. Persoalan selanjutnya yang akan dihadapi adalah tentang perlindungan konsumen. Sementara, platform e-commerce sudah mencoba patuh dengan aturan yang ditetapkan.
Tidak adanya perlakukan atau yang sama yang diberlakukan untuk media sosial, membuat platform e-commerce harus berjuang leih keras. Padahal, dari data idEA, 95% pedagang masih berjualan di media sosial dan yang berjualan di market place sekitar 19%.
"PMK 210 ini kalau dikeluarkan untuk marketplace dan media sosial tidak diatur itu sama saja membunuh yang masih kecil. Kalau tujuannya untuk mendapatkan pendapatan pajak ya tidak tercapai, seharusnya yang dikejar 95% itu," kata Ignatius.
idEA pun menyoroti pemberlakukan PMK ini terhadap pertumbuhan ekonomi. Memang pemberlakuan PMK ini bisa meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun, pemberlakuan PMK ini akan menurunkan pengusaha dalam berusaha dan dalam jangka panjang sumbangan pertumbuhan ekonomi dan UMKM dan online dikhawatirkan akan menjadi semakin berat.