kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

IdEA desak penerapan pajak e-commerce ditunda karena halangi perkembangan usaha


Senin, 14 Januari 2019 / 15:32 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan PMK no 210/2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang diumumkan berlaku April 2019.

Tak hanya melakukan penundaan, idEA pun meminta agar pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif atas keputusan PMK ini, khususnya terkait pajak. "Kalau ternyata studinya menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri, kami bahkan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kami akan dukung," ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung, Senin (14/1).

Terdapat beberapa sorotan idEA atas PMK ini. Pemberlakuan PMK 210 ini bisa menjadi halangan (entry barrier) yang dapat membebani pelaku usaha khususnya pelaku UMKM yang ingin melakukan transaksi atau berdagang lewat platform e-commerce. Padahal, platform e-commerce dianggap sebagai pembuka peluang bagi jutaan pelaku UMKM karena minimnya risiko yang dimiliki.

Menurut Ignatius, banyak pengusaha mikro yang masih dalam level coba-coba, mencoba mempertahankan usahanya, atau sekedar konsisten dalam berusaha. Dikhawatirkan, halangan yang sulit ini akan membuat pelaku usaha UMKM mengurungkan niatnya untuk berusaha. "Kalau langsung ditodong NPWP, mereka langsung berpikir ini sulit, bukannya mereka tidak mau bayar pajak," tutur Ignatius.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×