Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kuasa hukum buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking ke ranah hukum.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, para kuasa hukum harus diproses untuk mengetahui apakah ia terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra atau tidak.
"Kami mendukung juga agar pengacara itu segera diproses hukum begitu, agar dilihat bagaimana argumentasi dia, apakah dia terlibat dalam proses pelarian," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga: MAKI laporkan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra, Ombudsman: Kami kerja secepatnya
Kurnia mengatakan, Anita seharusnya bersikap kooperatif dengan membawa kliennya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Agung. Sebab, kata Kurnia, berdasarkan Undang-Undang Advokat, seorang pengacara juga berperan sebagai penegak hukum.
"Sebagai penegak hukum, ketika Djoko Tjandra itu datang, dia harus mengantarkan ke lembaga pemasyarkatan atau mengantarkan ke kejaksaan, baru mengurus PK-nya, itu kan kewajiban hukum kita sebagai warga negara," ujar Kurnia.
Ia juga mempersoalkan sikap tim kuasa hukum Djoko Tjandra yang dianggap tidak terbuka saat mengatakan kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan.
Menurut Kurnia, tim kuasa hukum harusnya membeberkan secara rinci lokasi Djoko dirawat. Ia khawatir, alasan sakit tersebut hanya dijadikan dalih oleh Djoko dan kuasa hukumnya.
"Kita masih ingat kasus Setya Novanto dulu yang mana hampir sama polanya, pengacara mengatakan Setya Novanto sakit tapi faktanya ketika ditindaklanjuti oleh KPK itu semua hanya rekayasa, kita khawatir itu terjadi kembali dalam kasus Djoko Tjandra," kata Kurnia.
Adapun pihak Bareskrim Polri telah tiga kali memeriksa Anita dalam penyidikan terhadap Brigjen (Pol) Presetijo Utomo terkait karut-marut pelarian Djoko Tjandra. Selain itu, polisi telah mencegah Anita berpergian ke luar negeri untuk 20 hari terhitung sejak Rabu (22/7/2020).
Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Baca Juga: Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra dicekal ke luar negeri selama 20 hari
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News