Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Adapun pihak Bareskrim Polri telah tiga kali memeriksa Anita dalam penyidikan terhadap Brigjen (Pol) Presetijo Utomo terkait karut-marut pelarian Djoko Tjandra. Selain itu, polisi telah mencegah Anita berpergian ke luar negeri untuk 20 hari terhitung sejak Rabu (22/7/2020).
Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Baca Juga: Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra dicekal ke luar negeri selama 20 hari
Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News