kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ichsanuddin Noorsy: Kunci FPJP Century ada di BI


Rabu, 20 November 2013 / 14:24 WIB
Ichsanuddin Noorsy: Kunci FPJP Century ada di BI
ILUSTRASI. Tumis Daging Sapi jadi salah satu contoh mengolah daging kurban jadi hidangan lezat seperti di restoran (dok/No Recipes)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy yang menjadi saksi ahli KPK terkait dugaan korupsi kasus FPJP Century, mengatakan, Bank Indonesia sebagai bank sentral menjadi kunci dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kata kuncinya bukan di Kementerian Keuangan atau Sri Mulyani yang bisa mempengaruhi, kata kuncinya bukan di situ. Kata kuncinya bagaimana BI menentukan dia (Bank Century) sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Ichsan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Menurut Ichsan, kala itu Bank Century merupakan bank yang sudah dalam pengawasan khusus (Special Surveilance Unit atau SSU).

Oleh karena itu, neraca harian harus dibuat untuk mengetahui posisi bank tersebut apakah merugi, membaik, atau memburuk. "Jadi ketika Bank Indonesia menyatakan ini gagal ini berdampak sistemik, basisnya apa?" tambah dia.

Lebih lanjut, Ichsan pun mempersoalkan adanya perubahan surat berharga dari lancar menjadi macet. Dan, hal yang paling menarik menurutnya adalah ketika Bank Indonesia melakukan perubahan persyaratan pemberian FPJP untuk Century dari semula dengan rasio kecukupan (CAR) sebesar 8% menjadi CAR positif.

Menurut Ichsan, penyelamatan Bank Century didasarkan atas motif kepentingan dari pihak-pihak tertentu.

"Ada motif-motif tertentu dari penyelamatan Bank Century. Namun, motifnya apa, intensinya apa, itu bukan urusan saya," tegas dia.

Seperti diketahui, Bank Century mendapat dana talangan hingga Rp 6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena CAR.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan, adanya ketidaktegasan BI terhadap Century. Sebab, diduga, BI mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP, yaitu dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.

Selepas pemberian FPJP, Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapat dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Kucuran dana tersebut dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama bank tersebut menerima sebesar Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga, pada 3 February 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahan keempat, pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×