Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo
Sementara itu kuasa hukum Kaguk Dimas Pangestu dari kantor hukum Herron Miller bilang, grace period sepanjang tiga tahun diajukan lantaran mengukur kemampuan Kagum untuk melego Golden Flower.
"Prosenya memang tak bisa langsung dijual, karena kita kan pasti butuh waktu juga mencari buyer, karena sebenarnya pun, aset Golden Flower ini sifatnya Cross Colateral," katanya dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu salah satu pengurus PKPU Kagum Egga Indragunawan menyarankan, agar Kagum dan ICBC dapat melakukan negosiasi perihal pelepasan Golden Flower secara bilateral.
Mengingatkan, Kagum resmi masuk proses PKPU yang diajukan oleh dua pembeli unitnya lantaran keterlambatan serah terima unit Apartemen Grand Asia Afrika pada 19 April 2018. Perkara ini sendiri terdaftar dengan nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh dua konsumennya pada 22 Maret 2018.
Sementara dalam proses PKPU ini, Kagum secara total memiliki tagihan senilai Rp 530 miliar dari 690 kreditur. Selain ICHC, kreditur separatis lainnya adalah Bank Bukopin yang memegang taguhan senilai Rp 183,303. Sisa kreditur berasal dari pembeli unit, dan satu kontraktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News