kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,26   -24,47   -2.64%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah isi rencana perdamaian Kagum Lokasi Emas


Minggu, 29 Juli 2018 / 17:33 WIB
Inilah isi rencana perdamaian Kagum Lokasi Emas
ILUSTRASI. Pembeli apartemen Grand Asia Afrika milik Kagum Lokasi Emas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kagum Lokasi Emas segera berakhir. Tak ingin terjerembab dalam kepailitan, Kagum ajukan rencana perdamaian.

Asal tahu saja, dalam proses PKPU ini, Kagum musti merestrukturisasi utangnya kepada 690 kreditur dengan nilai tagihan mencapai Rp 530 miliar. Para kreditur berasal dari dua pemegang jaminan (separatis), dan sisanya merupakan kreditur tanpa jaminan (konkuren), yaitu 687 pembeli unit, dan satu kontraktor.

Untuk para kreditur pembeli unit, Kagum akan segera melakukan serah terima, dengan membuat Berita Acara Serah Terima secara bertahap dimulai 14 hari setelah homologasi.

"PT Kagum Lokasi Emas akan segera menyerahkan unit apartemen yang sudah jadi kepada para pembeli unit sejumlah 807 unit. Dimana nantinya akan dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) secara bertahap sejak 14 hari setelah perjanjian perdamaian di homologasi," kata Direktur Kagum Nugroho Tjondrojono dalam proposalnya.

Sementara satu kreditur konkuren, akan diselesaikan tagihannya dengan cara mencicil setelah Kagum melakukan audit atas progres pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

Sedangkan untuk dua kreditur separatisnya, yakni Bank Bukopin yang memegang tagihan senilai Rp 183,303 miliar, dan Bank ICBC senilai Rp 81,695 miliar Kagum punya skema yang berbeda.

"Pembayaran terhadap Bukopin akan dilakukan dengan berpedoman pada perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati sebelum adanya putusan PKPU," sambung Nugroho.

Kagum dan Bukopin memang telah meneken perjanjian restrukturisasi utang pada 28 Februari 2018. Sementara sebagai keeditur separatis, Bukopin memegang jaminan lahan seluas 1,2 hektare di Lengkong, Bandung.

Untuk tagihan ICBC, Kagum akan melego aset yang dipegang yaitu Hotel Golden Flower, Bandung. Namun, Kagum meminta grace period selama tiga tahun untuk melakukan penjualannya.

"Apabila hotel terjual lebih cepat, maka akan segera digunakan untuk menyelesaikan kewajiban ke ICBC," tambah Nugroho.

Sekadar mengingatkan, Kagum resmi masuk proses PKPU yang diajukan oleh dua pembeli unitnya lantaran keterlambatan serah terima unit Apartemen Grand Asia Afrika pada 19 April 2018. Perkara ini terdaftar dengan nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh dua konsumennya pada 22 Maret 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×