kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

ICBC belum menyetujui rencana perdamaian Kagum Lokasi Emas


Minggu, 29 Juli 2018 / 18:05 WIB
ICBC belum menyetujui rencana perdamaian Kagum Lokasi Emas
ILUSTRASI. ICBC Bank


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank ICBC, sebagai salah satu kreditur separatis (dengan jaminan) PT Kagum Lokasi Emas belum menyetujui rencana perdamaian yang diajukan. Grace period yang terlalu lama jadi alasannya.

Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ICBC memegang tagihan senilai Rp 81,695 miliar. Sementara jaminan yang dipegang ICBC adalah berupa tanah dan aset Hotel Golden Flower yang dijaminkan sevara Parri Passu dengan PT Mandiri Anugerah Jaya, sister Company Kagum.

Ada beberapa jaminan fidusia berupa 200% future colection, garansi personal CEO Kagum Grup Henry Husada, dan garansi korporat dari Mandiri Anugerah.

Untuk menunaikan kewajibannya kepada tagihan ICBC, Kagum akan melego aset Hotel Golden Flower, Bandung dengan grace period selama tiga tahun untuk melakukan penjualannya.

"Apabila hotel terjual lebih cepat, maka akan segera digunakan untuk menyelesaikan kewajiban ke ICBC," kata Direktur Kagum Nugroho Tjondrojono dalam proposal rencana perdamaiannya.

Nah waktu grace period ini di ilai terlalu lama bagi ICBC. Kuasa hukum ICBC Savin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners menginginkan penjualan aset dapat dilakukan selama waktu PKPU.

"Kami masih keberatan dengan rencana perdamaian, khususnya bsoal grace period selama tiga tahun. Kami inginnya penjualan aset bisa diselesaikan dalam jangka waktu PKPU," kata Davin kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Davin bahkan bilang, jika Kagum tak mampu melaksanakan penjulan aset, ICBC siap untuk mengeksekusi langsung penjualan Golden Flower

Sementara itu kuasa hukum Kaguk Dimas Pangestu dari kantor hukum Herron Miller bilang, grace period sepanjang tiga tahun diajukan lantaran mengukur kemampuan Kagum untuk melego Golden Flower.

"Prosenya memang tak bisa langsung dijual, karena kita kan pasti butuh waktu juga mencari buyer, karena sebenarnya pun, aset Golden Flower ini sifatnya Cross Colateral," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu salah satu pengurus PKPU Kagum Egga Indragunawan menyarankan, agar Kagum dan ICBC dapat melakukan negosiasi perihal pelepasan Golden Flower secara bilateral.

Mengingatkan, Kagum resmi masuk proses PKPU yang diajukan oleh dua pembeli unitnya lantaran keterlambatan serah terima unit Apartemen Grand Asia Afrika pada 19 April 2018. Perkara ini sendiri terdaftar dengan nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh dua konsumennya pada 22 Maret 2018.

Sementara dalam proses PKPU ini, Kagum secara total memiliki tagihan senilai Rp 530 miliar dari 690 kreditur. Selain ICHC, kreditur separatis lainnya adalah Bank Bukopin yang memegang taguhan senilai Rp 183,303. Sisa kreditur berasal dari pembeli unit, dan satu kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×