kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hotma Sitompul diperiksa KPK


Kamis, 01 Agustus 2013 / 09:46 WIB
Hotma Sitompul diperiksa KPK
ILUSTRASI. Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (04/05). KONTAN/Baihaki/04/05/2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hotma Sitompul pagi ini (1/8). Pengacara kondang itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan anak buahnya Mario C. Bernado.

"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Hotma saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

Sayangnya Hotma yang datang sekitar pukul 9.10 wib itu enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Ia mengaku tak mau membicarakan hal yang tidak diketahuinya.

Bahkan, ayah dari Bams, vokalis grup band Samson itu, menegaskan tak tahu menahu kasus tersebut. Apalagi, memerintahkan menyuap pegawai MA Djodi Supratman untuk menuntaskan perkara penipuan terkait pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito. "Saya aja tidak tahu, bagaimana ada perintah (penyuapan) dari saya," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kedatangan Hotma untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap Mario C Bernado dan Djodi Supratman.

Sejak penangkapan anak buah sekaligus keponakannya itu, ini merupakan kali pertama Hotma menyambangi sekaligus diperiksa KPK.

Kasus ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA. Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi.

Djodi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap.

Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×