Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, mendesak agar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) segera memproses Juniver Girsang yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai pengacara. Jika tidak, tindakan Peradi dinilai bisa merusak citra profesi advokat.
Menurut Ruhut, hal yang terpenting dalam persoalan Juniver bukanlah apakah dia benar atau salah. "Apapun hasilnya, Peradi harus memproses laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu. Kalau tidak, sama saja dengan menepuk air terpercik muka sendiri," kata Ruhut saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/8).
Politisi Partai Demokrat tersebut mengakui, sepanjang pengalaman dirinya berkarir sebagai pengacara, praktik kotor dalam dunia advokat sudah berlangsung parah. "Juniver sama Hotma itu lagi apes saja. Apa pengacara lain tidak begitu?" tanya Ruhut.
Ruhut pun mengusulkan perlunya revisi UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Menurutnya, pengangkatan advokat perlu dikembalikan seperti mekanisme zaman Orde Baru.
Saat itu, seseorang menjadi advokat harus melalui seleksi oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. "Barulah setelah itu diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. Supaya lulusan advokat lebih terjamin integritasnya," pungkas Ruhut.
Sebagaimana diketahui, Juniver Girsang dituduh melakukan pelanggaran kode etik advokat. Juniver diduga berusaha mempengaruhi saksi yang hendak bersaksi dalam persidangan kasus simulator SIM di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Juniver sendiri adalah pengacara tersangka Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News