Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai, persoalan mafia peradilan bisa dilakukan siapa saja. Pelakunya pun tidak harus menyandang posisi strategis.
Hal itu diungkapkan Busyro menanggapi peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidiknya terhadap pengacara Mario C. Bernado dan pegawai diklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman.
"Yang namanya mafia peradilan bisa dilakukan siapa pun, termasuk Djodi," kata Busyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7).
Meskipun pihak MA sendiri telah menyatakan kewenangan Djodi tidak terkait penanganan perkara, tetapi Busyro menyakini yang bersangkutan bisa saja terlibat.
Pria yang mengaku sudah 26 tahun menjadi pengacara itu, mengaku sudah tahu persis kalau pintu-pintu mafia peradilan justru dilakukan dari bawah dan bukan dari pejabat strategis.
Sayangnya, Busyro belum bisa memastikan keterlibatan hakim agung dalam kasus tersebut. Ia mengaku belum mengetahuinya. Menurut Busyro, KPK masih terus mendalami persoalan itu, sehingga belum bisa disimpulkan mengenai ada tidaknya keterlibatan hakim. "Kami masih terbatas pada para tersangka. kami belum sampai unsur hakim itu," imbuhnya.
Terkait pendalaman itu sendiri, hari ini (31/7) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang rekan Mario di kantor Hotma Sitompul and Associate. Mereka adalah Leman, Nungky, dan Ranti. Rencananya ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario dan Djodi.
Peristiwa ini berawal dari penangkapan Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) lalu. Mereka ditangkap setelah sebelumnya diduga telah melakukan serah terima sejumlah uang terkait pengurusan penanganan kasasi perkara di MA.
Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi. Djodi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap.
Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News