kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

KPK periksa Dirut PT Sumbar Calsium Pratama


Jumat, 02 Agustus 2013 / 11:34 WIB
KPK periksa Dirut PT Sumbar Calsium Pratama
ILUSTRASI. Decluttering adalah metode membereskan dan merapikan rumah yang ampuh membuat rumah terlihat lega.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sehari berselang dari pemeriksaan yang dilakukannya terhadap pengacara kondang Hotma Sitompul, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Sumbar Calsium Pratama Hutomo Ongowarsito dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Rencananya ia akan dimintai keterangan untuk dua tersangka yaitu pengacara Mario C. Bernado dan pegawai MA Djodi Supratman.

"Iya diperiksa sebagai saksi atas 2 tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (2/7).

Nama Hutomo ramai dibicarakan dalam kasus ini lantaran ia ternyata merupakan pihak berperkara dalam kasasi di MA yang diduga menjadi alasan pemberian sejumlah uang oleh Mario pada Djodi. Uang sebesar Rp 128 juta yang ditemukan saat peristiwa tangkap tangan kedua tersangka itu disebut-sebut bertujuan untuk memuluskan perkara penipuan yang melibatkan Hutomo.

Meski demikian kubu Mario membantah kalau dirinya merupakan kuasa hukum Hutomo. Melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang, Mario mengatakan kantornya justru pernah didatangi oleh lawan Hutomo untuk berkonsultasi. Namun setelah konsultasi, kantor pengacara Hotma Sitompul and Associate urung menangani perkara tersebut.

Kasus penipuan ini bermula dari putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi tersebut didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 9 April lalu. Rencananya dalam tingkat kasasi perkara itu akan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan M. Zaharuddin Utama. Sedangkan yang bertindak sebagai panitera pengganti adalah Ikhsan Fathoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×