kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore, syarat pendirian PT bagi UMKM diperlonggar


Senin, 11 April 2016 / 18:52 WIB
Hore, syarat pendirian PT bagi UMKM diperlonggar


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Pemerintah resmi memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pendirian badan hukum perseroan terbatas (PT) .

Sebagai syarat dalam prses pendirian perusahaan, pemerintah tidak lagi mewajibkan penyediaan modal dasar Rp 50 juta bagi UMKM. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT.

Farah Ratnadewi Indriani, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, selama ini pelaku usaha kecil terbatas aksesnya untuk memiliki badan hukum. Sebab, modal dasar yang harus disiapkan cukup besar yakni paling sedikit Rp 50 juta, dan sebesar 25% di antaranya harus disetor penuh sebagai bukti persyaratan.

Dengan hadirnya PP anyar ini UMKM bisa dimudahkan karena besaran modal dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. "Jadi, hanya berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak, sehingga akan memberikan kemudahan karena tidak harus Rp 50 juta," kata Farah ke KONTAN, Senin (11/4).

Farah menjelaskan, pendiri PT yang bakal mendapakan kelonggaran ini harus memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 20/2008 tentang UMKM. Di mana, kriteria untuk usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih atawa aset paling banyak sebesar Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan usaha, serta hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.

Adapun kriteria usaha kecil yakni kepemilikan aset paling banyak Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan tempat usaha, serta omset maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan kriteria usaha menengah dengan aset maksimal Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan usaha, serta omset paling banyak Rp 50 miliar.

Menurut Farah, pengusaha besar yang tidak termasuk UMKM tetap memiliki kewajiban persyaratan modal dasar sebesar Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/2007 tentang PT. "Bagi UMKM dengan investasi paling banyak Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan, akan bisa memperoleh langsung kemudahan ini," kata dia.

Sandiaga Uno, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif menilai, PP Nomor 7/2016 bisa memudahkan UMKM dalam memperoleh akses pendirian perusahaan. Tapi, beleid anyar ini masih dirasa kurang ;engkap lantaran tidak mengatur skala perusahaan.

Menurut dia, seharusnya pemerintah membuat kebijakan modal dasar PT berdasarkan skala perusahaan sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara. "Di negara lain yang berpihak kepada UMKM ada yang mencantumkan modal dasar sampai angka setara Rp 1 juta, atau bahkan setara Rp 10.000," ujar dia.

Menurut Sandiaga, kewajiban modal dasar bukanlah satu-satunya kendala UMKM untuk bisa berkembang di Tanah Air. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah untuk bisa melindungi pengusaha kecil.

Ia menjelaskan, sejauh ini UMKM masih kesulitan untuk mengakses permodalan, pasar, serta sumber daya manusi yang memenuhi kompetensi. "Masih banyak kendala, terutama perizinan usaha dan pengadaan lahan usaha," kata Sandiaga.

Muhammad Yazid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×