kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hingga 24 April, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 18 triliun


Selasa, 28 April 2020 / 10:54 WIB
Hingga 24 April, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 18 triliun
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan?Astera Primanto Bhakti


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mencatat, sampai dengan Jumat (24/4) pemerintah sudah menyalurkan dana desa senilai Rp 18 triliun.

Jumlah ini setara dengan 25% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 senilai Rp 72 triliun.

"Pertanggal 24 April 2020, dana desa yang sudah disalurkan ada sekitar Rp 18 triliun. Dana desa ini disalurkan ke 46.719 desa, atau sekitar 62% dari total desa penerima," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti kepada Kontan.co.id, Senin (27/4).

Baca Juga: BLT Dana Desa dapat diperluas, tapi ada syaratnya

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp 960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp 933,9 juta.

Meskipun jumlah dana desa yang telah disalurkan meningkat dari realisasi pada bulan Maret 2020 sebesar Rp 7,2 triliun, tetapi jumlah ini masih belum mencapai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, porsi penyaluran dana desa tahun ini mengalami perubahan, untuk tahap I, II, dan III masing-masing menjadi 40%, 40%, dan 20%.

Menurut Prima, lambatnya proses transfer ke daerah ini dipicu oleh pihak pemerintah daerah (Pemda) yang tidak segera memenuhi persyaratan untuk pencairan dana desa. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana desa ini, meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

"Hambatan yang seringkali ditemui dalam melakukan transfer ke daerah adalah, persyaratan dari desa dan Pemda yang tidak dipenuhi segera," kata Prima

Di sisi lain, sampai Senin (27/4) menteri desa telah mencairkan sekitar Rp 70 miliar dana desa yang digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada 8.157 desa dari 76 kabupaten di Indonesia.

Baca Juga: Sebanyak 8.157 desa sudah mencairkan BLT dari dana desa

Adapun alokasi dana desa yang ditetapkan untuk pemberian BLT adalah sebesar Rp 22,4 triliun, atau 31% dari total pagu dana desa 2020 sebesar Rp 72 triliun. Pemerintah menargetkan penyaluran BLT dana desa ini kepada 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia.

Besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp 600.000 per keluarga per bulan selama tiga bulan.

Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan ini adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Selain itu, calon penerima BLT juga dipastikan tidak termasuk ke dalam penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×