kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BLT Dana Desa dapat diperluas, tapi ada syaratnya


Senin, 27 April 2020 / 19:14 WIB
BLT Dana Desa dapat diperluas, tapi ada syaratnya
ILUSTRASI. JAKARTA,24/5 - TERIMA BLT. Seorang bapak memegang uang dana bantuan langsung tunai (BLT) dikantor pos besar, Jakarta, Sabtu (24/5). Pemerintah mulai membagikan dana BLT sebagai kompensasi subsidi kenaikan harga BBM. FOTO ANTARA/Jefri Aries/nz/08


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat tiga skema dalam realokasi Dana Desa untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Dari skema tersebut hanya 35% maksimal realokasi dana desa untuk BLT (bantuan langsung tunai) dana desa.

Namun, ada beberapa kriteria yang memperbolehkan BLT dana desa ditambah atau diperluas.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menuturkan apabila suatu desa terdampak cukup dalam dari adanya pandemi Covid-19 maka diperbolehkan untuk penambahan.

"Ada ketentuan maksimal bukan berarti tidak bisa dikembangkan. Kalau misal di daerah yang kena dampak banyak, tapi aturan maksimal pengalokasian 35%, bisa diperluas lagi, nah dengan catatan ada persetujuan Bupati atau Wali Kota," terang Abdul Halim saat konferensi pers virtual pada Senin (27/4).

Persetujuan Bupati atau Wali Kota disebut Abdul Halim ditujukan untuk validitas data bagi penerima manfaat BLT dana desa. Ia juga menekankan sisi kemanusiaan harus dikedepankan dalam hal tersebut.

Ketiga skema realokasi dana desa untuk BLT dana desa ialah, pertama Desa yang memiliki dana desanya di bawah Rp 800 juta per tahun maka maksimal 25% dialokasikan untuk BLT dana desa.

Kedua, Desa dengan dana desa di antara Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar per tahun maka maksimal 30% dana dialokasikan untuk BLT dana desa. Ketiga, Desa dengan dana desa di atas Rp 1,2 miliar per tahun maka maksimal 35% dana desa dialokasikan untuk BLT dana desa.

Abdul Halim juga mengimbau untuk desa yang ingin menyalurkan BLT dana desa secara tunai agar pengambilan atau pencairan dana desa di bank harus dikoordinasikan dengan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×