Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi
Menurut Prima, lambatnya proses transfer ke daerah ini dipicu oleh pihak pemerintah daerah (Pemda) yang tidak segera memenuhi persyaratan untuk pencairan dana desa. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana desa ini, meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
"Hambatan yang seringkali ditemui dalam melakukan transfer ke daerah adalah, persyaratan dari desa dan Pemda yang tidak dipenuhi segera," kata Prima
Di sisi lain, sampai Senin (27/4) menteri desa telah mencairkan sekitar Rp 70 miliar dana desa yang digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada 8.157 desa dari 76 kabupaten di Indonesia.
Baca Juga: Sebanyak 8.157 desa sudah mencairkan BLT dari dana desa
Adapun alokasi dana desa yang ditetapkan untuk pemberian BLT adalah sebesar Rp 22,4 triliun, atau 31% dari total pagu dana desa 2020 sebesar Rp 72 triliun. Pemerintah menargetkan penyaluran BLT dana desa ini kepada 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia.
Besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp 600.000 per keluarga per bulan selama tiga bulan.
Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan ini adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Selain itu, calon penerima BLT juga dipastikan tidak termasuk ke dalam penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News