kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Hingga 24 April, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 18 triliun


Selasa, 28 April 2020 / 10:54 WIB
Hingga 24 April, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 18 triliun
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mencatat, sampai dengan Jumat (24/4) pemerintah sudah menyalurkan dana desa senilai Rp 18 triliun.

Jumlah ini setara dengan 25% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 senilai Rp 72 triliun.

"Pertanggal 24 April 2020, dana desa yang sudah disalurkan ada sekitar Rp 18 triliun. Dana desa ini disalurkan ke 46.719 desa, atau sekitar 62% dari total desa penerima," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti kepada Kontan.co.id, Senin (27/4).

Baca Juga: BLT Dana Desa dapat diperluas, tapi ada syaratnya

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp 960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp 933,9 juta.

Meskipun jumlah dana desa yang telah disalurkan meningkat dari realisasi pada bulan Maret 2020 sebesar Rp 7,2 triliun, tetapi jumlah ini masih belum mencapai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, porsi penyaluran dana desa tahun ini mengalami perubahan, untuk tahap I, II, dan III masing-masing menjadi 40%, 40%, dan 20%.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×