kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 2020, nilai putusan kasus perusakan lingkungan mencapai Rp 19,8 triliun


Senin, 01 Februari 2021 / 13:35 WIB
Hingga 2020, nilai putusan kasus perusakan lingkungan mencapai Rp 19,8 triliun
ILUSTRASI. Ditjen Gakkum KLHK memenangkan 28 gugatan melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, selama kurun waktu tahun 2015–2020, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) telah berhasil memenangkan 28 gugatan melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan.

Siti menyebut, dari 28 gugatan tersebut, 13 gugatan telah inkracht. “Nilai putusan (ganti rugi dan tindakan tertentu) Rp 19,8 triliun dan yang belum dieksekusi Rp 19,3 triliun,” kata Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (1/2).

Siti mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar proses eksekusi putusan segera dilakukan. Yakni dengan berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri yang melakukan eksekusi putusan. “Dalam proses di luar pengadilan, ganti rugi dibayar langsung ke rekening negara Rp 140,44 miliar dan melalui pengadilan Rp 128,14 miliar,” ujar dia.

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyoroti, masih adanya nilai gugatan sebesar Rp 19,3 triliun yang belum dieksekusi. Ia meminta KLHK menjalin komunikasi intensif dan berkoordinasi agar putusan yang belum dieksekusi dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Kajian CDP: Dampak finansial risiko terkait hutan di 2020 capai US$ 10 miliar

Bahkan jika perlu, Menteri LHK melaporkan kepada presiden agar proses eksekusi dapat segera dilakukan. “Ini menjadi perhatian Komisi IV DPR,” kata Sudin.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2020 kinerja Ditjen Gakkum KLHK melakukan 90 operasi pembalakan liar/kayu ilegal dan ada 118 perkara pembalakan liar/kayu illegal telah P-21. Kemudian, 57 operasi perburuan dan perdagangan ilegal tanaman dan satwa liar dan ada 43 perkara perburuan dan perdagangan ilegal tanaman dan satwa liar telah P-21.

KLHK melakukan 76 operasi perambahan kawasan hutan dan 24 perkara perambahan kawasan hutan telah P-21. Ada pula 43 pengawasan, 10 sanksi dan 11 gugatan perdata terkait pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dan 5 perkara karhutla telah P-21.

KLHK juga mengirimkan 175 surat pemberitahuan (peringatan) indikasi adanya karhutla. Kemudian, KLHK melakukan 195 pengawasan terkait pencemaran lingkungan dan ada 8 perkara pencemaran lingkungan telah P-21. Serta ada 9 perkara kerusakan lingkungan telah P-21.

Baca Juga: KLHK bantu penanganan limbah medis di daerah yang meningkat akibat wabah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×