Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak sebanyak Rp 12 triliun sejak April hingga 20 Juni 2020. Tujuannya untuk memacu ekonomi wajib pajak (WP) karyawan dan WP Badan di tengah dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).
Realisasi insentif tersebut, sekitar 10% dari anggaran insentif pajak sebesar Rp 120,6 triliun. Adapun insentif yang digelontorkan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final untuk UMKM DTP, diskon 30% untuk PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Baca Juga: Menperin: Industri manufaktur jadi sektor andalan dalam pemulihan ekonomi nasional
Sementara untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor belum masuk hitungan pemerintah sebab data yang dimasukkan WP Badan terkait masuk per tiga bulanan. Artinya, realisasi dari pos insentif tersebut baru bisa dikalkulasikan pemerintah per tanggal 20 Juli 2020.
Insentif pajak ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini mulai berlaku selama enam bulan yakni masa pajak April hingga September 2020.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, otoritas pajak akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan insentif pajak dalam PMK 44/2020 secara berkala.
Yang jelas, Suryo bilang pemerintah belum ada rencana menambah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) maupun memperpanjang waktu pemberian insentif.
Baca Juga: Bank Dunia melihat tingkat belanja publik Indonesia masih rendah
“Dari data yang disampaikan paling tidak kita terus melihat kondisi ekonomi yang saat ini luar biasa geraknya. Ekspektasi ke depannya tergantung dari kondisi ekonomi,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Kamis (25/6).