kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Hingga 20 Juni, realisasi insentif pajak sudah mencapai Rp 12 triliun


Kamis, 25 Juni 2020 / 17:10 WIB
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Sementara itu, Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan 24 Juni 2020 sudah ada 389.546 WP yang mengajukan insentif. Dari total tersebut,  92,6% di antaranya atau setara 360.818 WP telah disetujui mendapatkan insentif. Sisanya, yakni  28.728 WP permohonannya ditolak.

Direktur Potensi, Kepatuhan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan pihaknya menolak permohonan karena dua alasan. Pertama, KLU tidak memenuhi kriteria PMK 44/2020.

Baca Juga: Miris...PNBP ekspor benih lobster lebih murah dari peyek udang

Kedua, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2018 atau 2019 nya belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.

“Dari sektor usaha penerima insentif secara berurutan paling banyak dari sektor perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya, dan akomodasi serta makanan dan minuman,” kata Ihsan dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Kamis (25/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×