Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk manfaat kelas II, Menkeu mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari usul DJSN Rp 75.000. Itu berarti, naik 100% dari iuran saat ini Rp 55.000.
Sementara tarif iuran BPJS Kesehatan untuk manfaat kelas I, usulan Menkeu mencapai Rp 160.000 per bulan per orang, lebih tinggi dari angka DJSN sebesar Rp 120.000. Artinya, juga naik 100% dari iuran sekarang Rp 80.000.
Baca Juga: Sri Mulyani: Usul kenaikan iuran JKN untuk PBI direalisasikan Agustus
"Tarif kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan oleh DJSN, menurut kami, perlu dinaikkan. Pertama, ini memberikan signal bahwa sebetulnya yang ingin diberikan pemerintah kepada universal health coverage adalah standar kelas III. Sehingga, kalau mau naik kelas ada konsekuensinya," kata Sri Mulyani di hadapan anggota Komisi IX dan XI DPR, Selasa (27/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News