Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Angka ini meningkat dari iuran saat ini yang sebesar Rp 23.000 per bulan per orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, usulan tersebut dapat diadopsi oleh pemerintah. Bahkan, dia pun mengusulkan agar kenaikan tarif program JKN untuk PBI bisa dimulai sejak Agustus tahun ini. Dia mengatakan, tak hanya PBI pusat, PBI daerah pun akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Artinya APBN harus memasukkan tambahan untuk PBI mulai Agustus ini, yaitu untuk PBI pusat dan untuk daerah, karena di daerah biasanya lebih kompleks, APBD-nya sudah diapprove, nanti akan terjadi keributan di daerah," ujar Sri Mulyani, Selasa (27/8).
Baca Juga: Siap-siap, iuran BPJS Kesehatan naik hingga 64%
Sri Mulyani menambahkan, nanti kenaikan tarif PBI daerah akan efektif dibayar oleh APBD mulai Januari 2020.
Saat ini, jumlah peserta PBI yang ditanggung APBN adalah sebanyak 96,6 juta jiwa, sementara peserta PBI yang ditanggung APBD adalah sebanyak 37,3 juta jiwa.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya perlu menambahkan dana Rp 19.000 per bulan per orang, karena sebelumnya pemerintah sudah membayarkan iuran PBI secara penuh kepada BPJS kesehatan.
Baca Juga: Dewan Jaminan Sosial Nasional usulkan kenaikan iuran JKN ke DPR
Melalui pembayaran itu, BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan sekitar Rp 9,2 triliun dari iuran PBI pusat ditambah sekitar Rp 3,34 triliun dari PBI daerah.
Tak hanya tarif iuran PBI, Sri Mulyani pun mengusulkan agar tarif iuran peserta penerima upah - pemerintah atau untuk TNI, Polri dan ASN pusat sebesar 5% dari penghasilan total termasuk tunjangan kinerja dengan batas atas upah Rp 12 juta. Dia mengatakan, kenaikan tarif ini diusulkan mulai berlaku 1 Oktober.