Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih berjuang melawan wabah corona (Covid-19). Salah satu upaya pemerintah adalah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menjelang Ramadan 1441 Hijriah, pemerintah juga mengimbau warga yang berada di zona merah corona tidak melaksanakan mudik di tengah pandemi. Rasanya, imbauan saja tidak cukup.
Lihat saja, survei nasional Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) memperlihatkan, sebanyak 31% warga DKI tetap ingin pulang kampung (mudik) saat Lebaran nanti.
Mereka yang ingin mudik ini termasuk juga kalangan yang berpendidikan tinggi dan berpenghasilan tinggi. "Secara nasional, persentase warga yang ingin mudik mencapai 11% atau setara dengan 20 juta warga dewasa," ungkap CEO SMRC, Sirojudin Abbas, dikutip dari laman saifulmujani.com.
Baca Juga: Hasil Survei: Soal penanganan Covid-19, pemerintah pusat kalah cepat dari daerah
Mengingat masih tingginya minat para perantau untuk mudik, menurut SMRC, pemerintah perlu menggencarkan edukasi dan penataan kebijakan yang lebih tegas terhadap kegiatan mudik, terutama dari Jakarta.
SMRC melakukan survei nasional tentang wabah Covid-19 yang dirilis secara online pada 17 April 2020. Survei berlangsung pada 9-12 April 2020 terhadap 1.200 responden yang diwawancarai melalui telepon yang dipilih secara acak, dengan margin of error 2,9%.
Hasil survei ini juga memperlihatkan mayoritas rakyat (87,6%) setuju dengan aturan PSBB yang membatasi kegiatan-kegiatan tertentu untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, hanya 39% rakyat yang setuju bahwa seharusnya dikenakan denda atau penjara bagi mereka yang melanggar PSBB, sementara 31,2% menyatakan tidak setuju.
Aturan yang paling banyak mendapatkan dukungan adalah pengurangan penumpang mobil pribadi (86%). Sedangkan aturan yang mendapat persetujuan warga paling rendah adalah aturan bahwa sepeda motor tidak boleh membonceng (63%) dan ojek online tidak boleh membawa penumpang orang (66%). Artinya, ada 34% sampai 37% yang keberatan dengan aturan bahwa motor tidak boleh membonceng.
Baca Juga: Pantau hilal Ramadan 2020, begini panduan Kementerian Agama
Mengingat masyarakat yang paling terdampak secara ekonomi adalah kelompok warga yang berpendapatan rendah, khususnya pekerja harian, SMRC menilai kewajiban social distancing dan PSBB akan cenderung dilanggar oleh banyak warga yang rentan secara ekonomi. Karena itu menggelontorkan subsidi kepada mereka menjadi mendesak agar penyebaran virus bisa ditekan.
SMRC menyatakan, bantuan pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi harus segera dilakukan dan diawasi pelaksanaannya agar tepat sasaran serta menghindari penyimpangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News