kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pantau hilal Ramadan 2020, begini panduan Kementerian Agama


Sabtu, 18 April 2020 / 11:48 WIB
Pantau hilal Ramadan 2020, begini panduan Kementerian Agama
ILUSTRASI.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 Hijriah pada Kamis 23 April 2020. Sidang isbat diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Bagaimana pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemik Covid-19? Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Oleh karena itu, meski pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag di daerah-daerah di Indonesia tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin, dalam pernyataan resminya, Sabtu (18/4).

Kemenag telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

Baca Juga: Kemenag: Wajib hukumnya tetap berada dan beribadah di rumah

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegas Kamaruddin.

Baca Juga: Bantu pekerja informal, Tokopedia, OVO dan Grab rilis program Patungan Berbagi THR

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan. "Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," pungkas Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×