kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Hari pertama tax amnesty, aturan teknis belum siap


Senin, 18 Juli 2016 / 21:13 WIB
Hari pertama tax amnesty, aturan teknis belum siap


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Permohonan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dibuka pertama kali, Senin (18/7). Pemerintah tampaknya belum siap. Sebab, aturan teknis dari Undang-Undang yang telah disahkan DPR sejak akhir Juni lalu, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga dipublikasikan.

Menteri Keuangan (Menkeu) telah menandatangani tiga PMK. Namun, PMK tersebut masih dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dan diperkirakan baru akan rampung satu hingga dua hari mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, salah satu PMK yang akan diterbitkan pemerintah yaitu mengenai Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan ke Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Tax Amnesty.

Menurut Robert, dalam PMK tersebut mengatur mengenai mekanisme tata cara repatriasi aset. Adapun instrumen yang dapat dijadikan tempat investasi oleh wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, yaitu aset yang diterbitkan pemerintah (surat utang negara atau surat berharga negara syariah), produk BUMN (oligasi medium term notes, obligasi syariah, saham, reksadana, reksadana penyertaan terbatas), dan produk swasta (obligasi sukuk, saham, reksadana penyertaan terbatas).

Kemudian, pembelian langsung terhadap properti termasuk properti dana investasi real estate atau DIRE, dan produk perbankan (deposito, giro, tabungan, negotiable certificate deposito atau NCD), dan lain-lain (efek beragun aset atau EBA, produk asuransi, produk dana pensiun, serta produk pembiayaan dan modal ventura).

Tak hanya itu, PMK tersebut juga mengatur mengenai gateway sebagai pintu masuk aset yang direpatriasikan dan tinggal di Indonesia minimal tiga tahun. Adapun gateway tersebut terdiri tiga institusi, yaitu bank, manajer investasi, dan sekuritas.

"Di PMK ditetapkan tiga institusi ini setiap bulan harus melapor ke Ditjen Pajak mengenai investasi di institusi tersebut dalam rangka Tax Amnesty," kata Robert, Senin (18/7).

Wajib pajak yang merepatriasikan asetnya lanjut Robert, harus memindahkan uangnya ke gateway, baru kemudian memilih instrumen yang akan digunakan untuk menempatkan dananya. Nantinya gateway akan memberikan laporan ke Ditjen Pajak.

Adapun bank yang bertindak sebagai gateway, harus memenuhi salah satu persyaratan ini: bank persepsi bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan IV; mendapat persetujuan melakukan kegiatan penitipan dan pengelolaan trusty; boleh memiliki surat persetujuan bank dari otoritas jasa keuangan (OJK); atau sebagai administrator dana rekning nasabah. "19 bank memenuhi syarat, tetapi setelah dipanggil pagi tadi 18 bank bersedia dan telah tandatangan," kata Robert.

Sementara itu, manajer investasi yang bertindak sebagai gateway, harus memenuhi salah satu persyaratan berikut ini: dimiliki oleh BUMN atau anak usaha BUMN; selain BUMN atau anak usaha BUMN yang mengelola dana kelolaan sampai peringkat 10 besar dalam periode terakhir; manajer investasi yang mengelola dana investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA); penyertaan terbatas dengan underlying proyek infrastruktur minimal Rp 250 miliar; atau tidak pernah dikenakan sanksi administrasi minimal setahun terakhir sebelum penerapan Tax Amnesty.

Sedangkan sekuritas yang bertindak sebagai gateway, harus memenuhi salah satu persyaratan berikut ini: terdaftar sebagai anggota Bursa Efek Indonesia, belum dapat sanksi administrasi; melayani nasabah ritel; peroleh laba usaha sebelum laporan keuangan perusahaan induk saja; modal kerja minimal Rp 75 miliar; atau ekuitas poitif tiga tahun terakhir.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dua PMK lainnya yaitu mengatur mengenai pelaksanaan undang-undang pengampunan ppajak yang bersifat umum dan megatur mengenai pendelegasian kewenangan pemberian pengampunan pajak. Sementara itu, satu PMK lagi yang rencananya akan diterbitkan pekan depan, yaitu mengenai tata cara repatrisi aset di sektor riil.

Daftar gateway yang telah memenuhi syarat dan telah menandatangani persetujuan sebagai gateway

  • Bank

1. BCA
2. BRI
3. Mandiri
4. BNI
5. Danamon
6. Permata
7. Maybank Indonesia
8. Pan Indonesia
9. CIMB Niaga
10. UOB
11. Citibank
12. DBS
13. Standard Chartered
14. Deustche Bank AG
15. Bank Mega
16. BPD Jabar dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri

  • Manajer Investasi

1. Schroder Investment Management Indonesia
2. Eastspring Investment
3. Manulife Aset Manajemen
4. Bahana TCW
5. Mandiri Manajemen Investasi
6. BNP Paribas Investment
7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
8. Danareksa Investment
9. BNI Asset Management
10. Panin Asset Management
11. Ashmore Asset management
12. Sinarmas asset management
13. Trimegah asset
14. Syailendra Capital
15. PNM Investment Management
16. Ciptadana Asset Management
17. Bowsprit Asset Management
18. Indosurya Asset Management

  • Sekuritas

1. Sinarmas
2. Panin
3. CLSA Indonesia
4. Mandiri Sekuritas
5. CIMB Securities
6. Trimegah
7. RHB
8. Daewoo
9. Bahana
10. IndoPremier
11. UOB Kay Hian
12. BNI
13. Sucorinvest Central Gani
14. Danpac
15. Panca Global
16. MNC Securities
17. Pacific capital
18. Mega capital
19. Pratama capital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×