Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terhitung sejak hari ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 mengenai prosedur pelaksanaan tax amnesty. Artinya, sejak hari ini para wajib pajak bisa melakukan proses awal untuk mendaftarkan asetnya untuk mendapatkan fasilitas tax amnesty.
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan mengatakan bahwa mulai hari ini juga Kemenkeu sudah mengoperasionalkan seluruh kantor pajak untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan fasilitas tax amnesty. Selain itu, dirinya mengatakan wajib pajak juga bisa mengakses data mengenai tax amnesty di information center dan website.
"Salah satunya yakni formulir mengenai prosedur pelaksanaan tax amnesty yang isiannya sangat sederhana dan tidak banyak, yang penting wajib pajak punya data-data aset yang dia akan lampirkan. Ini self assesment untuk memberikan kepercayaan kepada wajib pajak kita," ujarnya di Jakarta, Senin (18/7).
Namun dirinya mengingatkan para wajib pajak untuk tidak berpikir untuk melakukan tax planning atau upaya untuk mengecil-ngecilkan biaya pajak yang akan dilakukan melalui tax amnesty. Sebab, jika nantinya terbukti wajib pajak tidak melaporkan secara benar aset-aset yang dimiliki, maka akan ada denda tertentu yang harus dibayarkan.
"Jika tidak jujur melaporkan asetnya, maka akan ada denda 200%, ada beda antara yang tidak ikut dan ikut tetapi tidak lengkap sama sekali itu beda. Kalau tidak laporkan dan nantinya ditemui maka akan kenakan denda pajaknya di kemudian hari," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News