Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktris Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberi kesaksian dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Harvey, sebagai perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) saat ini duduk sebagai terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Pantauan Kompas.com, Sandra Dewi tampak tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 10.51 WIB. Ia ditemani tim kuasa hukumnya. Sandra Dewi tampak mengenakan pakaian hitam. Ia memilih irit bicara ketika tiba di ruang sidang.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Timah pada 21 Agustus
Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar.
Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini.
Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desmeber 2019.
Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Borong Mobil Mewah dari Pencucian Uang, Ini Daftarnya
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Baca Juga: Sandra Dewi Disebut Terima Rp 3,1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandra Dewi Hadir di Pengadilan Tipikor sebagai Saksi untuk Suaminya Sendiri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/10/11093711/sandra-dewi-hadir-di-pengadilan-tipikor-sebagai-saksi-untuk-suaminya-sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News