kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sandra Dewi Disebut Terima Rp 3,1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah


Rabu, 14 Agustus 2024 / 18:34 WIB
Sandra Dewi Disebut Terima Rp 3,1 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah
ILUSTRASI. Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi timah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan terdakwa Harvey Moeis, yang juga suami Sandra Dewi.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Tidak hanya itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya yang juga seorang aktris, yakni Sandra Dewi.

Baca Juga: Didakwa Cuci Uang Terkait Kasus Timah, Harvey Moeis Beli Tanah Atas Nama Sandra Dewi

Dalam surat dakwaan, dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar

“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis diduga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Harvey Moeis Didakwa Merugikan Negara Rp 300 Trilun Terkait Kasus Timah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandra Dewi Disebut Terima Rp 3,1 M dari Kasus Timah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/14/18090821/sandra-dewi-disebut-terima-rp-31-m-dari-kasus-timah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×