kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tidak ditahan, Rasyid Rajasa hanya wajib lapor


Senin, 04 Februari 2013 / 14:04 WIB
Tidak ditahan, Rasyid Rajasa hanya wajib lapor
ILUSTRASI. Seorang petugas memperlihatkan logam mulia emas produksi Antam di gerai Pegadaian Galeri24, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon ?


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can


JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama tiga jam, Rasyid Amrullah Rajasa (22) hanya dikenakan wajib lapor. Sekali dalam seminggu, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu harus melapor diri.

"Tadi sudah dilakukan penyerahan berkas pemeriksaan tahap dua. Setelah melalui pemeriksaan tersebut, terkait penahanan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jaktim tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/2/2013).

Andi memaparkan beberapa pertimbangan yang diberikan kepada Rasyid sehingga tidak ditahan. Pertama, berkenaan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan RSPP yang menyebutkan bahwa Rasyid memerlukan pemeriksaan pengobatan terapi (psikoterapi) secara berkala.

"Kedua, sejak semula memang tidak dilakukan penahanan dari penyidik. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penahanan pada tersangka," jelas Andi.

Selanjutnya, ada itikad baik yang ditunjukkan tersangka dan keluarga dengan memberikan bantuan dan santunan pada keluarga korban, dan disertai pernyataan seluruh korban untuk menyatakan permasalahan sudah selesai.

"Proses hukum tetap berjalan, dengan ketiga hal itulah yang menjadi pertimbangan kepada tersangka untuk mengikuti kelanjutan proses hukum yaitu hanya dikenakan wajib lapor," katanya.

Rasyid yang datang menggunakan kemeja putih bersama sang Ibu, Okke Nawati Ulfa Dariyah, yang mengenakan blus biru, beserta kuasa hukumnya Riri Purbasari Dewi yang mengenakan blus kuning bercorak batik, hanya terdiam usai mengikuti pelimpahan berkas dan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.  Tidak ada pengawalan ketat kepada anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut. (Firly Anugrah Putri/ Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×