kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Hari ini MK Putuskan Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, PKB Minta MK Objektif


Senin, 16 Oktober 2023 / 06:14 WIB
Hari ini MK Putuskan Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, PKB Minta MK Objektif
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10).


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10).

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid ikut buka suara soal gugatan uji materiil batas usia capres dan cawapres.

Dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tertuang bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah genap 40 tahun.

Adapun dalam salah satu gugatan, PSI memohon kepada MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Jika MK Konsisten, Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Mestinya Ditolak

Menanggapi gugatan tersebut, Jazilul menyatakan, dirinya akan percaya dengan keputusan MK nantinya. Sehingga, dia tidak ingin berspekulasi entah menolak atau mendukung gugatan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres itu.

“Kita percaya saja, saya tidak mau menggiring opini,” kata Jazilul kepada Kontan.co.id, Minggu (15/10).

Senin (16/10), MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketentuan batas usia capres dan cawapres. Jazilul berharap, putusan MK akan dilakukan secara objektif dan bebas dari kepentingan tertentu.

“Semoga putusannya obyektif, bijak dan bebas dari kepentingan tertentu,” imbuh Jazilul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×