Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Industry (FMPI) Budi Santoso, Jumat (11/5). Pemeriksaan terhadap Budi, dilakukan dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus suap cek pelawat dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSG," terang Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, pada Jumat (11/5) pagi.
Sebelumnya, Budi Santoso pernah bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam perkara cek pelawat dengan terdakwa yang berbeda. Di sebuah persidangan, Budi Santoso menuturkan 480 lembar cek pelawat di Bank Internasional Indonesia (BII) yang diberikan melalui Bank Artha Graha merupakan permintaan Suhardi alias Ferry Yen.
Cek pelawat tersebut dibagikan oleh Nunun Nurbaeti, yang telah mendapat vonis dari majelis hakim PN Tipikor. Ferry diduga mengetahui dari mana asalnya cek pelawat tersebut berasal. Namun sayangnya, Ferry telah meninggal dunia pada 2007 lalu. Pada perkara ini, JPU KPK mendakwa Nunun Nurbaetie melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News