kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Miranda diperiksa sebagai tersangka Jumat nanti


Senin, 28 Mei 2012 / 19:57 WIB
Miranda diperiksa sebagai tersangka Jumat nanti
ILUSTRASI. Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di jalur Pantura Patokbeusi, Subang, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda S Goeltom. Rencananya, bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK pada hari Jumat pekan ini.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP bilang, pemeriksaan ini merupakan yang pertama dilakukan terhadap Miranda, dalam statusnya sebagai tersangka. "Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap tudingan yang ditujukan kepadanya," kata Johan, Senin (28/5). Namun, belum ada informasi, apakah KPK akan langsung menahan Miranda usai diperiksa sebagai tersangka atau tidak.

Seperti diketahui, Miranda dituding sebagai orang yang menyuruh isteri bekas Wakapolri, Adang Darajatun, yakni Nunun Nurbaeti menyerahkan 480 lembar pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI), Komisi IX periode 1999-2004.

Cek pelawat tersebut dimaksudkan, agar anggota DPR tersebut mau memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009. Adapun ke 480 lembar travel cek tersebut bernilai Rp 24 miliar.

Dalam pemilihan itu, Miranda memang terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Atas dugaan itulah, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka. Dalam kasus yang sama, Pengadilan tindak Pidana korupsi telah memvonis Nunun bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×