kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK kembali periksa Agus Condro


Selasa, 15 Mei 2012 / 14:01 WIB
KPK kembali periksa Agus Condro
ILUSTRASI. PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA), perusahaan manufaktur telekomunikasi yang berkembang ke bidang energi dan migas. Foto Dok OASA


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas anggota DPR Agus Condro Prayitno. Juru bicara Johan Budi SP mengatakan, Agus diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap atas tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Agus diperiksa di Semarang, Jawa Tengah. Menurut Johan, pemeriksaan di Kota Lumpia ini atas permintaan Agus.

Agus mengaku memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. "Sedang diperiksa, di Semarang," tulisnya dalam pesan singkat, Selasa (15/5).

Agus pernah mengaku menerima cek sebesar Rp 500 juta dalam bentuk cek pelawat. Menurutnya, cek ini untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Atas pengakuan ini, Agus pernah dihukum penjara selama 15 bulan pada 25 Oktober 2011 lalu.

Agus mengaku pernah mendengar uang tersebut berasal dari Miranda atas pengakuan anggota DPR lainnya, Emir Moeis. Menurutnya, Emir ketika itu menolak pemberian cek perjalanan itu.

"Cek itu dikembalikan (Emir) kepada Panda Nababan sambil mengatakan, 'Saya tidak mau terima duit dari Miranda Goeltom'," tutur Agus seusai diperiksa sebagai saksi Nunun Nurbaeti, 6 Januari 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×