Reporter: Achmad Jatnika, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Senin (14/2), pemerintah akan mengevaluasi penerapan PPKM. Kasus Covid-19 di Indonesia sudah menembus angka 55.000. Pemerintah tarik rem darurat?
Mulai 8 Februari lalu, pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Kebijakan ini berlaku hingga 14 Februari 2022.
Kasus harian Covid-19 di Indonesia sudah menembus angka 55.000 pada Sabtu (12/2), mendekati rekor tertinggi pada 15 Juli tahun lalu, saat gelombang varian Delta, mencapai 56.757.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan, puncak kasus varian Omicron akan terjadi pada akhir Februari nanti. Angkanya bisa enam kali lipat dari puncak kasus varian Delta pada Juli tahun lalu.
Baca Juga: Per 13 Februari: Kasus Corona RI Tembus 4.807.778, Patuhi Selalu Prokes
"Di akhir Februari atau awal Maret 2022 merupakan puncak kasus Omicron, yang bisa diprediksi itu tiga kali sampai dengan enam kali lebih tinggi dari puncak varian Delta," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (10/2).
Puncak kasus varian Delta yang tercatat pada 15 Juli tahun lalu mencapai 56.757. Itu berarti, mengacu prediksi Kemenkes, maka puncak kasus harian varian Omicron bisa mencapai 170.000 hingga 340.000.
Epidemiolog menilai, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, yang saat ini dilakukan pemerintah sudah cukup untuk menahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Epidemiolog Bilang PPKM Cukup Level 3, Ini Alasannya
Menurut Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, PPKM Level 3 yang saat ini pemerintah terapkan di sejumlah daerah sudah cukup untuk menahan penyebaran Covid-19.
“Mungkin pada beberapa kondisi atau daerah bisa saja disiapkan PPKM Level 4. Tapi, saat ini PPKM Level 3 cukup, karena PPKM itu payung saja, dan ini strategi tambahan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (13/2).
Hanya, Dicky menyarankan, agar pemerintah mengakselerasi vaksinasi Covid-19 dan memperkuat 3T (tracing, testing, and treatment).
“Diperkuat juga, misalnya, dalam memakai masker. Maskernya untuk pelayan publik, misalnya, N-95. WFH (work from home) kalau bisa 75% dengan pembelajaran online,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News