Reporter: Adi Wikanto, Aurelia Lucretie | Editor: Adi Wikanto
Hasil Pemilu 2024 -JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20 Maret 2024). Apakah Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran?
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Nasional KPU hari ke-21, sampai pada Selasa (19/3/2024) malam masih berlangsung untuk penghitungan suara Provinsi Jawa Barat.
Menurut keterangan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan penghitungan suara akan dilanjutkan besok pagi untuk dua provinsi terakhir yaitu Papua dan Papua Pegunungan. "Dua provinsi tersebut, Provinsi Papua dan Papua Pegunungan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," ujar Hasyim kepada Awak Media, Selasa (19/3).
Pleno malam hari ini diagendakan untuk melanjutkan rekapitulasi suara Jawa Barat yang tersisa yakni 6 daerah pemilihan DPR RI dan DPD.
"Jadi insyaallah besok pagi kita lanjutkan untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Dan setelah itu, setelah semua provinsi kita rekap, kemudian kita siapkan berita acara kemudian nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," terang Hasyim.
KPU akan merangkum dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU untuk seluruh hasil pemilu mulai dari DPRD pada 508 kabupaten/kota, DPRD provinsi, 3 berita acara yaitu berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, hasil pemilu DPR, dan hasil pemilu DPD.
Hasil Pilpres 2024 menurut KawalPemilu.org
Sebelumnya, hasil penghitungan pemilihan presiden (pilpres) dari organisasi Kawalpemilu.org menyatakan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024.
Dari data masuk 82,27 persen, Prabowo-Gibran mendapatkan kemenangan sebesar 58,44 persen atau 78,780.058 suara. Adapun perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berada di 25,05 persen atau 33.763.751 suara. Untuk urutan terendah yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sebesar 16,51 persen atau 22.254.916 suara.
Kawalpemilu.org juga menyebut tak ada indikasi kecurangan pascapencoblosan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu capres-cawapres. Organisasi ini pun berterima kasih kepada semua warga yang telah memgirimkan foto formulir C hasil dari TPS masing-masing. Dengan partisipasi warga itu, Kawalpemilu.org juga bisa melakukan penghitungan suara pilpres sebagai pembanding dengan data resmi KPU.
Syarat Pemilu 1 putaran
Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat 1 putaran:
- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
- Meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Dengan syarat tersebut, Prabowo-Gibran berpeluang menang Pilprs satu putaran. Namun, kemenangan ini harus dipastikan bahwa Prabowo Gibran menang di 20 provinsi di seluruh Indonesia.
Itulah syarat pilpres 1 putaran. Apapun hasilnya, semoga Pemilu dan Pilpres 2024 memberikan yang terbaik untuk Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News