kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Cek Syarat Pilpres Satu Putaran


Kamis, 08 Februari 2024 / 05:00 WIB
Ada 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Cek Syarat Pilpres Satu Putaran
ILUSTRASI. Ada 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Cek Syarat Pilpres Satu Putaran


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran - Jakarta. Kurang dari sepekan lagi, bangsa Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu 2024 berlangsung serentak sehingga ada banyak surat suara yang harus dicoblos saat pemungutan suara 14 Februari 2024. Berikut berbagai jenis surat suara Pemilu 2024 serta syarat pemilihan presiden (pilpres) 2024 satu putaran.

Pemilu 2024 berlangsung serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD serta presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, umumnya masyarakat yang mendapat hak pilih akan mendapatkan 5 surat suara saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Namun ada juga masyarakat yang hanya akan mendapat 4 surat suara. Pasalnya, di wilayah tersebut tidak terdapat DPRD tingkat kabupaten/kota seperti di Jakarta.

Apa saja 5 surat suara Pemilu 2024?

Dilansir dari NU Online, jenis kertas suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, yakni surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara surat suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan 4 yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi. Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Kemudian, surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR. Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Sudah Tahu?

Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya. Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024:

1. Surat Suara Pemilu 2024 warna Abu-Abu

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Pemilu 2024 warna Kuning

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Pemilu 2024 warna Merah

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Pemilu 2024 warna Biru

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Pemilu 2024 warna Hijau

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Syarat Pilpres 2024 satu putaran

Pemilu serentak 2024 bisa selesai lebih cepat jika Pilpres berlangsung satu putaran. Apa syarat Pilpres 2024 satu putaran?

Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

  1. Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
  2. Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
  3. Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×