Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di lima provinsi bakal selesai besok, Selasa (19/3/2024).
Adapun lima provinsi tersebut, meliputi Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua.
Pada hari Senin (18/3/2024) ini, KPU baru menyelesaikan penghitungan suara Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, setelah sebelumnya sesumbar mampu menyelesaikan penghitungan suara lima provinsi tersebut di hari yang sama.
Baca Juga: Penetapan Hasil Pemilu 2024 Batal Hari Ini, Berikut Alasan KPU
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin.
Mellaz mengatakan, KPU akan menyelesaikan proses rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu malam ini, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat.
Lalu, rekapitulasi tiga provinsi berikutnya akan dilanjut besok pagi. Usai hasil rekapitulasi selesai, menurut dia, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz.
Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang membuat rekapitulasi hasil hitung suara lima provinsi tidak bisa dilakukan secara bersamaan.
Namun, dia memastikan bahwa lima provinsi itu sudah siap. "Bisa jadi (karena) penerbangan juga. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Tinggal mereka datang ke sini saja," kata Mellaz.
Baca Juga: Ketua KPU Evaluasi Pemilu PPLN Kuala Lumpur, Begini Hasilnya
Sebelumnya diberitakan, KPU optimistis sanggup merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dua hari sebelum tenggat pada 20 Maret 2024.
“Kalau target kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 (Maret),” kata August Mellaz kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.
Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk 5 Provinsi Tersisa Selesai Besok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News