kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya 36% daerah mempertanggungjawabkan keuangan


Selasa, 28 April 2015 / 07:43 WIB
Hanya 36% daerah mempertanggungjawabkan keuangan
ILUSTRASI. Promo Berhadiah Indomaret Periode 16-30 November 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap laporan keuangan daerah pada tahun 2015 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2014 lalu, hanya 36% daerah yang mempertanggungjawabkan keuangan daerahnya. 

"Kami ingin (laporan) pertanggungjawaban keuangan daerah di tahun anggaran 2015 ini rapornya tidak merah, karena tahun kemarin saja hanya 36 persen daerah yang mampu mempertanggungjawabkan keuangan daerahnya," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Kemendagri telah menginstruksikan kepada seluruh gubernur untuk membuat peta di mana saja daerah yang melakukan kesalahan atau tidak mempertanggungjawabkan keuangan daerahnya dengan baik.

"Sekarang kan gubernur, bupati dan wali kota sudah memahami peta-peta area penyalahgunaan keuangan yag menyangkut perencanaan anggaran, perbaikan dana hibah, perbaikan dana bansos dan mekanisme retribusi pajak daerah pun mulai ditata dengan baik," kata dia.

Oleh karena itu, Tjahjo berharap setiap kepala daerah dapat mengendalikan anggaran daerah apalagi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak.

"Kami mengharapkan di 2015 ini akan lebih tertib, termasuk anggaran pilkada karena pelaksanaannya yang serentak ini kan untuk efisiensi dan efektivitas anggaran. Itu nanti yang mengawasi gubernur," ujarnya.

Pada 2014, hanya 36% dari 542 provinsi, kabupaten, dan kota yang dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangan daerah masing-masing. Tjahjo mengatakan, hal itu terjadi karena banyaknya kebijakan di daerah yang menimbulkan potensi korupsi.

"Dalam waktu 10 tahun hanya 36% provinsi dan kabupaten menurut versi KPK yang mampu dan bisa mempertanggungjawabkan keuangan daerah," kata Tjahjo.

Menurut dia, empat area kebijakan daerah yang rawan korupsi adalah terkait perencanaan anggaran, pajak dan retribusi, dana hibah dan bantuan sosial serta mekanisme perjalanan dinas.

"Keempat ini area rawan korupsi. Wajar kalau 10 tahun tidak banyak yang bisa bertanggung jawab dengan laporan keuangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×