kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.822   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Daerah Wajib Punya SPIP Untuk Pengelolaan Keuangan


Senin, 28 Juni 2010 / 14:02 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Pemerintah mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat sistem intern pengendalian pemerintah (SPIP). Dengan sistem ini pemerintah berharap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara bisa ditekan.

SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008. Beleid itu memerintahkan seluruh gubernur dan bupati/walikota membuat peraturan SPIP. Namun, sejak produk hukum itu terbit, belum banyak daerah yang patuh.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menuturkan, hingga saat ini, baru 7 provinsi yang memiliki aturan SPIP, yakni Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Sedangkan, untuk tingkat Kabupaten/Kota baru 96 daerah yang memiliki aturan SPIP. "Saya sudah sampaikan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan SPIP daerah," ujar Gamawan dalam sosialisai penguatan SPIP bersama Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (28/6).

Dengan adanya SPIP maka, kata Gamawan, kapasitas pengelolaan keuangan di daerah makin meningkat seiring dengan bertambahnya alokasi fiskal untuk daerah. "Jangan anggaran makin meningkat yang masuk penjara juga banyak," imbuh Gamawan.

Gamawan menambahkan, selain untuk pengelolaan keuangan daerah, SPIP juga bertujuan untuk pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×