Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Brent Ventura memasuki sidang perdana pada hari ini, Rabu (1/10). Sidang perdana ini dihadiri kuasa hukum investor pemohon PKPU Ngudi Yunita Sugihari yang diwakili Dimas A.Pamungkas. Sementara dari pihak termohon PKPU Brent dihadiri kuasa hukumnya Hermanto Barus.
Ketua Majelis Hakim Aswijon sedianya meminta termohon PKPU Brent mengajukan jawaban, namun Hermanto mengatakan pihaknya baru siap mengajukan jawaban dan sekaligus pembuktian pada Senin (6/10) pekan depan. Sehingga pada persidangan berikutnya, majelis hakim akan maraton mendapatkan tanggapan sekaligus memeriksa bukti-bukti. "Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan," ujar Aswijon.
Kuasa hukum Ngudi, Dimas mengatakan proses PKPU ini berjalan sangat cepat yakn 20 hari sejak didaftarkan. Sehingga paling lambat pada tanggal 13 Oktober 2014, majelis hakim sudah harus memutuskan permohonan PKPU tersebut diterima atau ditolak. Ia bilang, pihaknya optimis, permohonan PKPU terhadap Brent akan dikabulkan. Apagi saat ini, Brent juga terlilit utang dengan sejumlah investor lainnya.
Pada persidangan kali ini, majelis hakim juga mengecek surat kuasa masing-masing pihak dan memastikan surat kuasa itu benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ngudi memohonkan PKPU kepada Brent lantaran ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 339,91 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News