Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal membacakan vonus terhadap terdakwa bekas pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Sebab, salah seorang majelis hakim berhalangan hadir.
Anggota majelis hakim yang berhalangan hadir itu adalah Heru Susanto. "Salah satu anggota mendadak izin tidak dapat hadir," kata Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan, Selasa (14/12). Sebagai gantinya, majelis hakim akan memutuskan membacakan putusan pada Kamis (16/12) mendatang.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut kedua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. Jaksa Victor Antonius menilai Hesham-Rafat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidan pencucian uang secara bersama-sama. Selain itu Hesham-Rafat diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 triliun dan membayar denda sebesar Rp 15 miliar.
Jaksa juga mengajukan penyitaan terhadap uang dan aset yakni uang US$155,9 juta atas nama Telltop Holding Limited No.Rekening ACC Number 1.2juta atas nama Telltop Holdings Limited yang disimpan dalam posisi Outstanding Fiduciary Deposit di Dresdner Bank Switzerland, aset Robert Tantular dan istirinya (Tan Chi Fang) di Bermda berupa empat polis asuransi, investasi Robert Tantular di Jersey dalam bentuk Trust Structure, aset Bank Century atas nama Telltop Holding Company sebesar US$220 juta di Dresdner Bank Swiss, rekening dibawah kendali dan otoritas Hesham-Rafat di Citibank, EFG, dan lain-lain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News