kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Besok, Misbakhun mengajukan banding


Senin, 15 November 2010 / 15:19 WIB
Besok, Misbakhun mengajukan banding
ILUSTRASI. Target peserta baru BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan pemalsuan surat Muhammad Misbakhun akan mengajukan memori banding besok (16/11). Hari ini, kuasa hukum Misbakhun, M. Assegaf mendatangi Mabes Polri untuk melengkapi berkas.

“Kami sudah berdikusi dengan Misbakhun tentang isi materi memori banding,” kata Assegaf usai keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri.

Assegaf mengatakan pihaknya keberatan dengan vonis itu karena kliennya dinyatakan bersalah membuat surat palsu. “Dia nasabah yang mengajukan permohonan . Lalu kreditnya macet. Namun, sekarang lancar. Ini menurut Direktur Utama Bank Mutiara. Lantas, mengapa ia dikriminalkan?” tutur Assegaf.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis setahun kepada Misbakhun. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti turut serta menandatangani surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007. Penandatangan ini bertujuan mendapat L/C senilai US$ 22,5 juta.

Padahal, deposito yang dijaminkan senilai US$ 4,5 juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007. Vonis dari hakim ini berbeda jauh dengan tuntutan jaksa selama 8 tahun. Menurut jaksa, Misbakhun seharusnya terjerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×