kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.676   12,00   0,07%
  • IDX 6.628   -8,29   -0,12%
  • KOMPAS100 866   -1,10   -0,13%
  • LQ45 656   -1,74   -0,26%
  • ISSI 232   1,12   0,49%
  • IDX30 367   -1,05   -0,29%
  • IDXHIDIV20 453   -1,40   -0,31%
  • IDX80 99   -0,03   -0,03%
  • IDXV30 126   0,66   0,53%
  • IDXQ30 117   -0,45   -0,39%

Besok, Misbakhun mengajukan banding


Senin, 15 November 2010 / 15:19 WIB
ILUSTRASI. Target peserta baru BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan pemalsuan surat Muhammad Misbakhun akan mengajukan memori banding besok (16/11). Hari ini, kuasa hukum Misbakhun, M. Assegaf mendatangi Mabes Polri untuk melengkapi berkas.

“Kami sudah berdikusi dengan Misbakhun tentang isi materi memori banding,” kata Assegaf usai keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri.

Assegaf mengatakan pihaknya keberatan dengan vonis itu karena kliennya dinyatakan bersalah membuat surat palsu. “Dia nasabah yang mengajukan permohonan . Lalu kreditnya macet. Namun, sekarang lancar. Ini menurut Direktur Utama Bank Mutiara. Lantas, mengapa ia dikriminalkan?” tutur Assegaf.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis setahun kepada Misbakhun. Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti turut serta menandatangani surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007. Penandatangan ini bertujuan mendapat L/C senilai US$ 22,5 juta.

Padahal, deposito yang dijaminkan senilai US$ 4,5 juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007. Vonis dari hakim ini berbeda jauh dengan tuntutan jaksa selama 8 tahun. Menurut jaksa, Misbakhun seharusnya terjerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×