kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding


Kamis, 11 November 2010 / 15:11 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa dan terdakwa dugaan pemalsuan surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Muhammad Misbakhun dan Frangky Ongkowardjojo sama-sama kecewa atas putusan pengadilan. Keduanya kompak mengajukan banding atas putusan 8 November lalu.

Jaksa Teguh tetap berpendirian bahwa Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) dan Frangky Ongkowardjojo selaku Direktur Utama SPI terbukti bersalah terkena Pasal 49 Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan kami," katanya, Kamis (11/11).

Sementara, Misbahkun mengajukan banding ini karena keberatan dinyatakan bersalah membuat surat palsu. "Kami sudah mengajukan banding kemarin. Kami tidak sepakat bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan," kata Mohammad Assegaf, pengacara Misbakhun

Assegaf menjelaskan, perjanjian penjaminan akta gadai deposito dengan Bank Century baru bisa efektif berjalan saat depositonya cair. "Kedua belah pihak sudah sepakat, masa dituduh pemalsuan," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum Misbakhun selama satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun bersama Franky telah terbukti turut serta mendatangani surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007 guna mendapatkan L/C senilai USD 22,5 juta. Padahal, deposito yang dijaminkan senilai USD 4,5 juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×