Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa dan terdakwa dugaan pemalsuan surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Muhammad Misbakhun dan Frangky Ongkowardjojo sama-sama kecewa atas putusan pengadilan. Keduanya kompak mengajukan banding atas putusan 8 November lalu.
Jaksa Teguh tetap berpendirian bahwa Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) dan Frangky Ongkowardjojo selaku Direktur Utama SPI terbukti bersalah terkena Pasal 49 Ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan kami," katanya, Kamis (11/11).
Sementara, Misbahkun mengajukan banding ini karena keberatan dinyatakan bersalah membuat surat palsu. "Kami sudah mengajukan banding kemarin. Kami tidak sepakat bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan," kata Mohammad Assegaf, pengacara Misbakhun
Assegaf menjelaskan, perjanjian penjaminan akta gadai deposito dengan Bank Century baru bisa efektif berjalan saat depositonya cair. "Kedua belah pihak sudah sepakat, masa dituduh pemalsuan," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menghukum Misbakhun selama satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Misbakhun bersama Franky telah terbukti turut serta mendatangani surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007 guna mendapatkan L/C senilai USD 22,5 juta. Padahal, deposito yang dijaminkan senilai USD 4,5 juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News