kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Jaksa batal bacakan tuntutan bagi Hesham dan Rafat


Selasa, 09 November 2010 / 12:43 WIB
ILUSTRASI. Suwandi Wiratno


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan tuntutan terhadap mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi. Jaksa beralasan belum selesai menyusun surat tuntutannya.

Sejatinya, jaksa akan membacakan surat tuntutan bagi terdakwa tersebut Selasa (9/11). Namun, Jaksa Victor Antonius bilang, penyusunan surat tuntutan itu belum selesai. "Maka kami tunda sampai pekan berikut," katanya.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Hesham-Rafat telah melakukan praktek perbankan yang tidak sehat dengan menempatkan sejumlah surat-surat berharga yang tidak ada nilainya. Sebut saja sertifikat deposito sebesar US$26 juta di WestLB dengan jatuh tempo 30 September 2008, sertifikat depostio US$26 juta di Banca Populare Milano Bank jatuh tempo 30 Oktober 2008, sertifikat deposito US$52 juta di National Australia London jatuh tempo 3 November 2008, sertifikat deposito US$26 juta di Nomura bank International, Plc jatuh tempo 12 Desember 2008, dan sertifikat deposito US$8 juta di Lehman Brothers dengan terminiasi 15 Maret 2004 diperpanjang sampai 15 September 2004.

Akibat penempatan surat berharga itu, Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun. Perbuatan Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp 3,1 triliun dan Robert Tantular merugikan Bank Century sebanyak Rp2,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×