Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan tuntutan terhadap mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi. Jaksa beralasan belum selesai menyusun surat tuntutannya.
Sejatinya, jaksa akan membacakan surat tuntutan bagi terdakwa tersebut Selasa (9/11). Namun, Jaksa Victor Antonius bilang, penyusunan surat tuntutan itu belum selesai. "Maka kami tunda sampai pekan berikut," katanya.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Hesham-Rafat telah melakukan praktek perbankan yang tidak sehat dengan menempatkan sejumlah surat-surat berharga yang tidak ada nilainya. Sebut saja sertifikat deposito sebesar US$26 juta di WestLB dengan jatuh tempo 30 September 2008, sertifikat depostio US$26 juta di Banca Populare Milano Bank jatuh tempo 30 Oktober 2008, sertifikat deposito US$52 juta di National Australia London jatuh tempo 3 November 2008, sertifikat deposito US$26 juta di Nomura bank International, Plc jatuh tempo 12 Desember 2008, dan sertifikat deposito US$8 juta di Lehman Brothers dengan terminiasi 15 Maret 2004 diperpanjang sampai 15 September 2004.
Akibat penempatan surat berharga itu, Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun. Perbuatan Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp 3,1 triliun dan Robert Tantular merugikan Bank Century sebanyak Rp2,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News