kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.002   -55,00   -0,30%
  • IDX 5.279   282,28   5,65%
  • KOMPAS100 680   48,89   7,75%
  • LQ45 530   41,89   8,58%
  • ISSI 180   7,15   4,15%
  • IDX30 298   24,37   8,92%
  • IDXHIDIV20 389   32,13   9,00%
  • IDX80 78   5,77   7,97%
  • IDXV30 108   7,16   7,11%
  • IDXQ30 98   8,45   9,41%

Lagi, jaksa batal bacakan tuntutan bagi Hesham dan Rafat


Selasa, 16 November 2010 / 17:21 WIB
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Lagi-lagi, jaksa batal membacakan tuntutan terhadap bekas pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Ini penundaan yang kedua kalinya.

Jaksa beralasan masih menyusun rencana penuntutan bagi kedua terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century tersebut. "Sejauh ini masih menunggu rencana penuntutan, " kata Jaksa Victor Antonius, Selasa (16/11).

Alhasil, sidang pembacaan tuntutan bagi kedua terdakwa batal digelar. Rencananya, sidang bakal kembali digelar pekan depan (23/11). Sebelumnya, Jaksa juga batal membacakan tuntutan dengan alasan serupa.

Jaksa telah menuding, kedua terdakwa membawa kabur dana nasabah Bank Century. Hesyam dan Rafat diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century pada perusahaan-perusahaan investasi atas nama mereka.

Akibatnya Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan Rp6,7 triliun. Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp 3,1 triliun dan Robert Tantular Cs merugikan Bank Century sebanyak Rp 2,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×