kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Lagi, jaksa batal bacakan tuntutan bagi Hesham dan Rafat


Selasa, 16 November 2010 / 17:21 WIB
Lagi, jaksa batal bacakan tuntutan bagi Hesham dan Rafat
ILUSTRASI. Uang dollar AS


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Lagi-lagi, jaksa batal membacakan tuntutan terhadap bekas pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Ini penundaan yang kedua kalinya.

Jaksa beralasan masih menyusun rencana penuntutan bagi kedua terdakwa penggelapan dana nasabah Bank Century tersebut. "Sejauh ini masih menunggu rencana penuntutan, " kata Jaksa Victor Antonius, Selasa (16/11).

Alhasil, sidang pembacaan tuntutan bagi kedua terdakwa batal digelar. Rencananya, sidang bakal kembali digelar pekan depan (23/11). Sebelumnya, Jaksa juga batal membacakan tuntutan dengan alasan serupa.

Jaksa telah menuding, kedua terdakwa membawa kabur dana nasabah Bank Century. Hesyam dan Rafat diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century pada perusahaan-perusahaan investasi atas nama mereka.

Akibatnya Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan Rp6,7 triliun. Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp 3,1 triliun dan Robert Tantular Cs merugikan Bank Century sebanyak Rp 2,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×