kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hakim Agung dituduh terima suap kasus DP-Jupe


Rabu, 26 Februari 2014 / 18:28 WIB
Hakim Agung dituduh terima suap kasus DP-Jupe
ILUSTRASI. Daftar Harga HP Infinix per Oktober 2022, Lengkap dari Semua Seri


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hakim Agung Gayus Lumbuun tidak terima dirinya dituduh menerima suap terkait perkara antara artis Dewi Persik dan Julia Perez. Ia melaporkan tuduhan tersebut ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2014), dengan sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Gayus dituding menerima uang Rp 700 juta saat memutuskan kasasi kasus pertikaian dua artis itu. Gayus mengaku pertama kali tahu tudingan tersebut ketika menonton tayangan salah satu program di televisi swasta.

"Saya datang untuk membuat laporan polisi tentang isu bahwa putusan perkara antara Dewi Persik dan Julia Perez diindikasikan ada transfer Rp 700 juta kepada saya. Tidak benar, tidak ada itu," kata Gayus di Mabes Polri, Rabu.

Gayus mengatakan, foto dirinya dan sejumlah hakim lain, seperti Salman Luthan dan Artijo Alkostar juga ditayangkan dalam program tersebut. Ia mengaku terpaksa mengambil langkah tegas melaporkan kasus ini kepada polisi sebelum mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasalnya, ia melihat ada indikasi pelanggaran pidana di dalamnya. Namun, Gayus enggan menyebutkan siapa yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Saya tidak (perlu) menyebut lembaga mana yang saya laporkan. Saya berharap Polri bisa mengusut kalau ada dugaan-dugaan seperti ini. Karena ini merupakan suatu bentuk penistaan baik pada lembaga (Mahkamah Agung) ataupun saya,” katanya.

Gayus menambahkan, dalam laporan, ia meminta polisi menjerat terlapor dengan Pasal 310, 311, dan 312 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×